Sistem Regulasi Paling Maju di Dunia
Uni Eropa (melalui EASA - European Union Aviation Safety Agency) mengimplementasikan sistem regulasi drone yang paling komprehensif dan terstruktur di dunia sejak 2021. Sistem ini berbasis risk-based approach yang membagi operasi drone menjadi 3 kategori: Open, Specific, dan Certified.
Meskipun Indonesia belum mengadopsi sistem ini secara penuh, memahami framework EASA sangat berguna karena banyak drone yang dijual di Indonesia (terutama DJI) sudah comply dengan standar EASA.
Tiga Kategori Operasi EASA
1. Open Category (Kategori Terbuka)
Ini adalah kategori untuk operasi drone hobi dan komersial ringan. Tidak butuh izin khusus, tapi harus ikuti aturan sub-kategori:
- A1 (Low Risk): Boleh terbang di atas orang yang tidak terlibat (uninvolved persons), ASALKAN drone punya C-Mark Class C0 atau C1 (berat max 900g). Mirip dengan aturan Indonesia tentang terbang di atas orang, tapi lebih spesifik.
- A2 (Medium Risk): Boleh terbang dekat orang (min 30m horizontal distance), butuh drone C-Mark Class C2 dan pilot harus lulus ujian A2 Certificate. Ketinggian max 120m, sama dengan standar global.
- A3 (Higher Risk): Harus terbang jauh dari area pemukiman (min 150m dari residential area). Untuk drone berat di atas 25kg atau operasi di area terpencil.
2. Specific Category
Untuk operasi yang lebih kompleks (misal: BVLOS, terbang di atas kerumunan besar, atau night operations). Butuh SORA (Specific Operations Risk Assessment) dan izin dari otoritas nasional.
3. Certified Category
Untuk operasi komersial besar seperti drone delivery atau drone taxi (eVTOL). Butuh sertifikasi penuh seperti pesawat komersial.
C-Mark Classification (Drone Hardware Standard)
Ini yang unik dari EASA. Semua drone yang dijual di Eropa harus punya label C-Mark (C0, C1, C2, C3, C4) yang menunjukkan kategori operasi yang diizinkan:
- C0: Drone di bawah 250g (misal DJI Mini 3). Boleh terbang di A1 tanpa ujian.
- C1: Drone 250g-900g dengan safety features (geo-awareness, max speed limit). Butuh ujian online untuk A1.
- C2: Drone 900g-4kg. Butuh A2 Certificate (ujian teori + praktik).
- C3: Drone 4kg-25kg. Hanya boleh di A3 (jauh dari orang).
- C4: Drone DIY/custom tanpa GPS. Hanya A3.
Perbedaan dengan Indonesia
Indonesia masih menggunakan sistem yang lebih sederhana (mirip FAA Part 107):
- Tidak Ada Kategori A1/A2/A3: Indonesia hanya membedakan hobi vs komersial.
- Tidak Ada C-Mark Requirement: Drone apapun bisa digunakan asal terdaftar di SIDOPI.
- Lisensi Lebih Sederhana: Tidak ada tingkatan A1/A2/A3 certificate. Hanya ada Remote Pilot License untuk komersial.
Remote ID di EASA
EASA mewajibkan Remote ID (disebut "Direct Remote Identification") untuk semua drone C1-C3 sejak 2024. Sistem ini lebih ketat dari FAA karena juga mewajibkan "Network Remote Identification" (upload data ke server cloud real-time).
Apa yang Bisa Indonesia Pelajari?
Sistem EASA sangat bagus karena:
- Risk-Based: Aturan disesuaikan dengan tingkat risiko operasi, bukan one-size-fits-all.
- Hardware Standardization: C-Mark memastikan drone yang dijual sudah aman secara teknis.
- Clear Pathways: Pilot tahu persis apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan berdasarkan kategori drone dan sertifikat mereka.
Indonesia bisa mengadopsi sistem kategori ini untuk membuat regulasi yang lebih fair dan mendorong inovasi industri drone lokal.
Kesimpulan
Jika Anda berencana terbang di Eropa atau membeli drone Eropa, pahami sistem A1/A2/A3 dan C-Mark. Untuk di Indonesia, tetap ikuti CASR 107 yang berlaku saat ini, tapi pantau perkembangan regulasi karena kemungkinan Indonesia akan mengadopsi elemen-elemen EASA di masa depan.



