Devil is in the Details: Mengapa Anda Wajib Paham CASR 107?
Banyak pilot drone pemula yang merasa sudah "aman" hanya karena tidak terbang di dekat bandara. Padahal, regulasi penerbangan di Indonesia yang tertuang dalam Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 107 memiliki ratusan pasal rinci yang mengatur setiap aspek operasi, mulai dari kesiapan mental pilot hingga kondisi teknis baling-baling.
CASR 107 adalah adopsi dari regulasi internasional yang dirancang untuk satu tujuan utama: Safety. Langit Indonesia semakin padat. Tanpa aturan yang jelas, risiko tabrakan antar drone atau antara drone dengan pesawat berawak akan meningkat drastis. Ketidaktahuan akan detail regulasi ini sering menjadi penyebab utama kecelakaan fatal yang berujung pada sanksi pidana.
Subpart A: General (Ketentuan Umum yang Mengikat)
Bagian ini adalah pondasi hukum. Di sini ditentukan siapa yang bertanggung jawab penuh atas sebuah penerbangan.
1. Konsep Remote Pilot in Command (RPIC)
Dalam dunia penerbangan, ada istilah Captain's Authority. Sebagai RPIC, Anda memegang kekuasaan mutlak sekaligus tanggung jawab mutlak.
- Tanggung Jawab Tunggal: Jika drone jatuh menimpa mobil orang, Anda tidak bisa menyalahkan "Observer yang tidak memberi tahu" atau "Klien yang meminta shot berbahaya". Hakim hanya akan bertanya: "Siapa yang memegang remote?"
- Kewenangan Membatalkan Terbang: RPIC berhak menolak perintah terbang dari siapapun (termasuk pemilik perusahaan atau pejabat) jika menilai kondisi tidak aman (misal: angin kencang atau interferensi sinyal).
2. Kondisi Medis & Kesiapan Mental
Pasal ini sering diremehkan. DKPPU melarang seseorang menjadi pilot drone jika:
- Sedang dalam kondisi fisik tidak fit (sakit, pusing, demam).
- Di bawah pengaruh alkohol (bahkan sisa alkohol dari malam sebelumnya).
- Mengonsumsi obat-obatan yang menyebabkan kantuk (obat flu, antimo, dll).
- Sedang dalam tekanan mental/stress berat yang mengganggu fokus.
Subpart B: Operating Rules (Aturan Main di Udara)
Inilah "Rambu Lalu Lintas" di udara. Melanggarnya sama dengan menerobos lampu merah di jalan raya.
1. In-Flight Emergency (Situasi Darurat)
Ada satu pasal unik (CASR 107.21) yang menyatakan: "Dalam kondisi darurat yang mengancam nyawa, Pilot BOLEH melanggar aturan lain di CASR 107 sejauh yang diperlukan untuk mengatasi keadaan darurat tersebut."
Contoh Kasus: Anda sedang terbang legal di ketinggian 100 meter. Tiba-tiba ada helikopter SAR terbang rendah (50 meter) menuju arah drone Anda. Untuk menghindari tabrakan (Mid-air Collision), Anda terpaksa menaikkan drone drastis ke 150 meter (melanggar batas 120m) atau mendarat darurat di lapangan orang lain (melanggar properti). Tindakan ini DIBENARKAN demi keselamatan nyawa manusia di helikopter tersebut.
2. Hazardous Operation (Operasi Membahayakan)
Hukum tidak hanya melihat "apakah terjadi kecelakaan?", tapi juga "apakah ada potensi bahaya?".
Terbang Diving tajam ke arah jalan raya yang padat, bermanuver Slalom di antara gedung apartemen, atau terbang terlalu dekat dengan kabel listrik bisa dikategorikan sebagai Careless or Reckless Operation. Sanksinya bisa berupa pencabutan lisensi hingga denda pidana, meskipun drone tidak jatuh.
Subpart C: Remote Pilot Certification (Lisensi Profesi)
Negara tidak memberikan izin terbang kepada sembarang orang. Ada standar kompetensi yang harus dipenuhi.
- Aeronautical Knowledge Test: Ujian teori yang mencakup meteorologi (cara membaca laporan cuaca METAR/TAF), membaca Peta Penerbangan (VFR Sectional Chart), prosedur komunikasi radio, dan efek obat-obatan.
- Recurrent Training: Sertifikat pilot drone TIDAK berlaku seumur hidup. Setiap 24 bulan (2 tahun), Anda wajib melakukan penyegaran (re-sertifikasi). Mengapa? Karena regulasi penerbangan berkembang sangat cepat. Apa yang legal tahun 2022 bisa jadi ilegal di 2024.
Subpart D: Waivers (Fleksibilitas Hukum)
Banyak yang mengira aturan CASR 107 itu kaku. Padahal, regulator menyediakan mekanisme Certificate of Waiver (CoW).
Jika misi Anda mengharuskan melanggar standar baku, misal:
- Harus terbang malam hari (Night Flight) untuk syuting kembang api.
- Harus terbang di luar jarak pandang (BVLOS) untuk pemetaan pipa minyak 50km.
- Harus terbang di atas kerumunan (Over People).
Kesimpulan
CASR 107 bukanlah dokumen untuk menakut-nakuti, melainkan panduan keselamatan. Bacalah dokumen aslinya (tersedia di website DKPPU) setidaknya sekali seumur hidup. Jangan hanya mengandalkan "katanya teman" atau "katanya forum". Jadilah pilot yang literat hukum, karena profesionalisme dimulai dari pengetahuan, bukan sekedar skill jempol.



