PT Remote Pilot Indonesia
BerandaTentangPelatihanSertifikasiBlogGaleriFAQKontak
Minta Penawaran
PT Remote Pilot Indonesia

Pusat Pelatihan dan Sertifikasi Remote Pilot terkemuka di Indonesia. Kami berkomitmen untuk menghasilkan pilot drone profesional yang kompeten dan tersertifikasi.

InstagramYouTubeLinkedIn

Navigasi

  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Pelatihan
  • Sertifikasi

Dukungan

  • Galeri
  • FAQ
  • Careers
  • Kontak

Kontak

  • [email protected]
  • 0811 319 191

© 2026 PT Remote Pilot Indonesia. All rights reserved.

Kebijakan PrivasiSyarat & KetentuanDisclaimer
Kembali ke Blog
Regulasi|2024-07-02•Tim Remote Pilot

Membedah CASR 107: Panduan Mendalam Poin-Poin Kunci yang Sering Terlewatkan Pilot Drone

CASR 107 adalah kitab suci pilot drone Indonesia. Jangan hanya tahu kulit luarnya. Artikel ini membedah subpart krusial yang menentukan apakah Anda pilot legal atau kriminal udara.

Membedah CASR 107: Panduan Mendalam Poin-Poin Kunci yang Sering Terlewatkan Pilot Drone
Daftar Isi
  • Devil is in the Details: Mengapa Anda Wajib Paham CASR 107?
  • Subpart A: General (Ketentuan Umum yang Mengikat)
  • Subpart B: Operating Rules (Aturan Main di Udara)
  • Subpart C: Remote Pilot Certification (Lisensi Profesi)
  • Subpart D: Waivers (Fleksibilitas Hukum)
  • Kesimpulan

Devil is in the Details: Mengapa Anda Wajib Paham CASR 107?

Banyak pilot drone pemula yang merasa sudah "aman" hanya karena tidak terbang di dekat bandara. Padahal, regulasi penerbangan di Indonesia yang tertuang dalam Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 107 memiliki ratusan pasal rinci yang mengatur setiap aspek operasi, mulai dari kesiapan mental pilot hingga kondisi teknis baling-baling.

CASR 107 adalah adopsi dari regulasi internasional yang dirancang untuk satu tujuan utama: Safety. Langit Indonesia semakin padat. Tanpa aturan yang jelas, risiko tabrakan antar drone atau antara drone dengan pesawat berawak akan meningkat drastis. Ketidaktahuan akan detail regulasi ini sering menjadi penyebab utama kecelakaan fatal yang berujung pada sanksi pidana.

Subpart A: General (Ketentuan Umum yang Mengikat)

Bagian ini adalah pondasi hukum. Di sini ditentukan siapa yang bertanggung jawab penuh atas sebuah penerbangan.

1. Konsep Remote Pilot in Command (RPIC)

Dalam dunia penerbangan, ada istilah Captain's Authority. Sebagai RPIC, Anda memegang kekuasaan mutlak sekaligus tanggung jawab mutlak.

  • Tanggung Jawab Tunggal: Jika drone jatuh menimpa mobil orang, Anda tidak bisa menyalahkan "Observer yang tidak memberi tahu" atau "Klien yang meminta shot berbahaya". Hakim hanya akan bertanya: "Siapa yang memegang remote?"
  • Kewenangan Membatalkan Terbang: RPIC berhak menolak perintah terbang dari siapapun (termasuk pemilik perusahaan atau pejabat) jika menilai kondisi tidak aman (misal: angin kencang atau interferensi sinyal).

2. Kondisi Medis & Kesiapan Mental

Pasal ini sering diremehkan. DKPPU melarang seseorang menjadi pilot drone jika:

  • Sedang dalam kondisi fisik tidak fit (sakit, pusing, demam).
  • Di bawah pengaruh alkohol (bahkan sisa alkohol dari malam sebelumnya).
  • Mengonsumsi obat-obatan yang menyebabkan kantuk (obat flu, antimo, dll).
  • Sedang dalam tekanan mental/stress berat yang mengganggu fokus.
Ingat, mengendalikan drone butuh refleks motorik halus dan pengambilan keputusan sepersekian detik.

Subpart B: Operating Rules (Aturan Main di Udara)

Inilah "Rambu Lalu Lintas" di udara. Melanggarnya sama dengan menerobos lampu merah di jalan raya.

1. In-Flight Emergency (Situasi Darurat)

Ada satu pasal unik (CASR 107.21) yang menyatakan: "Dalam kondisi darurat yang mengancam nyawa, Pilot BOLEH melanggar aturan lain di CASR 107 sejauh yang diperlukan untuk mengatasi keadaan darurat tersebut."

Contoh Kasus: Anda sedang terbang legal di ketinggian 100 meter. Tiba-tiba ada helikopter SAR terbang rendah (50 meter) menuju arah drone Anda. Untuk menghindari tabrakan (Mid-air Collision), Anda terpaksa menaikkan drone drastis ke 150 meter (melanggar batas 120m) atau mendarat darurat di lapangan orang lain (melanggar properti). Tindakan ini DIBENARKAN demi keselamatan nyawa manusia di helikopter tersebut.

2. Hazardous Operation (Operasi Membahayakan)

Hukum tidak hanya melihat "apakah terjadi kecelakaan?", tapi juga "apakah ada potensi bahaya?".
Terbang Diving tajam ke arah jalan raya yang padat, bermanuver Slalom di antara gedung apartemen, atau terbang terlalu dekat dengan kabel listrik bisa dikategorikan sebagai Careless or Reckless Operation. Sanksinya bisa berupa pencabutan lisensi hingga denda pidana, meskipun drone tidak jatuh.

Subpart C: Remote Pilot Certification (Lisensi Profesi)

Negara tidak memberikan izin terbang kepada sembarang orang. Ada standar kompetensi yang harus dipenuhi.

  • Aeronautical Knowledge Test: Ujian teori yang mencakup meteorologi (cara membaca laporan cuaca METAR/TAF), membaca Peta Penerbangan (VFR Sectional Chart), prosedur komunikasi radio, dan efek obat-obatan.
  • Recurrent Training: Sertifikat pilot drone TIDAK berlaku seumur hidup. Setiap 24 bulan (2 tahun), Anda wajib melakukan penyegaran (re-sertifikasi). Mengapa? Karena regulasi penerbangan berkembang sangat cepat. Apa yang legal tahun 2022 bisa jadi ilegal di 2024.

Subpart D: Waivers (Fleksibilitas Hukum)

Banyak yang mengira aturan CASR 107 itu kaku. Padahal, regulator menyediakan mekanisme Certificate of Waiver (CoW).

Jika misi Anda mengharuskan melanggar standar baku, misal:

  • Harus terbang malam hari (Night Flight) untuk syuting kembang api.
  • Harus terbang di luar jarak pandang (BVLOS) untuk pemetaan pipa minyak 50km.
  • Harus terbang di atas kerumunan (Over People).
Maka Anda bisa mengajukan proposal Waiver. Syaratnya, Anda harus menjabarkan Metode Mitigasi Risiko. Contoh: "Saya akan terbang malam, tapi drone saya pasangi lampu strobo 2000 lumens dan saya punya 3 Visual Observer yang membawa radio HT."

Kesimpulan

CASR 107 bukanlah dokumen untuk menakut-nakuti, melainkan panduan keselamatan. Bacalah dokumen aslinya (tersedia di website DKPPU) setidaknya sekali seumur hidup. Jangan hanya mengandalkan "katanya teman" atau "katanya forum". Jadilah pilot yang literat hukum, karena profesionalisme dimulai dari pengetahuan, bukan sekedar skill jempol.

Tags

#CASR 107#regulasi drone#SOP penerbangan#aturan drone indonesia#DKPPU
Promo

Sertifikasi Pilot Drone

Dapatkan lisensi resmi untuk menerbangkan drone secara legal di Indonesia

Hubungi Kami
Kursus
Logo Pelatihan

Pelatihan Pemetaan Menggunakan Drone

Pelajari teknik pemetaan udara profesional dengan drone

Daftar Sekarang

Artikel Terkait

Sanksi Hukum dan Denda Menerbangkan Drone Tanpa Izin: Jangan Sampai Menyesal!
Regulasi

Sanksi Hukum dan Denda Menerbangkan Drone Tanpa Izin: Jangan Sampai Menyesal!

Terbang sembarangan bisa berujung penjara. Pelajari sanksi hukum dan denda administratif bagi pelanggar regulasi penerbangan drone di Indonesia.

Mengenal KKOP: Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan yang Haram untuk Drone
Regulasi

Mengenal KKOP: Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan yang Haram untuk Drone

Zona Merah bukan sekadar garis di peta, ini adalah area hidup-mati. Pelajari pembagian zona KKOP di sekitar bandara agar drone Anda tidak membahayakan pesawat.

Panduan Mengurus Security Clearance (SC) untuk Misi Pemetaan Udara
Regulasi

Panduan Mengurus Security Clearance (SC) untuk Misi Pemetaan Udara

Langkah pertama sebelum NOTAM. Pelajari prosedur birokrasi mengurus Security Clearance di Kementerian Pertahanan/Mabes TNI untuk proyek drone Anda.