Jurisdiksi Udara
Tidak semua orang seragam berhak menyita drone Anda.
1. PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Penerbangan
Ini adalah "Polisi Udara" yang sesungguhnya (dari Kemenhub). Mereka berhak menyidik kasus penerbangan.
2. Polisi & TNI
Berhak menindak jika ada unsur pidana umum (mengganggu ketertiban, masuk objek vital nasional, memata-matai markas militer). Mereka bisa menyita alat sebagai barang bukti.
3. Satpam (Security Guard)
Hanya berhak menegur dan melarang Anda terbang di atas properti pribadi yang mereka jaga.
BATASAN: Satpam TIDAK BERHAK menyita drone paksa atau menghapus data memory card Anda (eso pengerusakan barang milik orang lain / privasi). Jika Anda bandel, mereka harus panggil Polisi. Tapi sebagai pilot beretika, jika ditegur pemilik lahan, sebaiknya kita minta maaf dan pindah.



