PT Remote Pilot Indonesia
BerandaTentangPelatihanSertifikasiBlogGaleriFAQKontak
Minta Penawaran
PT Remote Pilot Indonesia

Pusat Pelatihan dan Sertifikasi Remote Pilot terkemuka di Indonesia. Kami berkomitmen untuk menghasilkan pilot drone profesional yang kompeten dan tersertifikasi.

InstagramYouTubeLinkedIn

Navigasi

  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Pelatihan
  • Sertifikasi

Dukungan

  • Galeri
  • FAQ
  • Careers
  • Kontak

Kontak

  • [email protected]
  • 0811 319 191

© 2026 PT Remote Pilot Indonesia. All rights reserved.

Kebijakan PrivasiSyarat & KetentuanDisclaimer
Kembali ke Blog
Regulasi|2024-07-21•Tim Remote Pilot

Siapa yang Berhak Menangkap Drone Liar? Polisi, TNI, atau Satpam?

Jika Anda ditegur satpam komplek, apa hak mereka? Pahami wewenang penegakan hukum udara di Indonesia.

Siapa yang Berhak Menangkap Drone Liar? Polisi, TNI, atau Satpam?
Daftar Isi
  • Jurisdiksi Udara
  • 1. PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Penerbangan
  • 2. Polisi & TNI
  • 3. Satpam (Security Guard)

Jurisdiksi Udara

Tidak semua orang seragam berhak menyita drone Anda.

1. PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Penerbangan

Ini adalah "Polisi Udara" yang sesungguhnya (dari Kemenhub). Mereka berhak menyidik kasus penerbangan.

2. Polisi & TNI

Berhak menindak jika ada unsur pidana umum (mengganggu ketertiban, masuk objek vital nasional, memata-matai markas militer). Mereka bisa menyita alat sebagai barang bukti.

3. Satpam (Security Guard)

Hanya berhak menegur dan melarang Anda terbang di atas properti pribadi yang mereka jaga.
BATASAN: Satpam TIDAK BERHAK menyita drone paksa atau menghapus data memory card Anda (eso pengerusakan barang milik orang lain / privasi). Jika Anda bandel, mereka harus panggil Polisi. Tapi sebagai pilot beretika, jika ditegur pemilik lahan, sebaiknya kita minta maaf dan pindah.

Tags

#polisi#penegakan hukum#satpam#wewenang
Promo

Sertifikasi Pilot Drone

Dapatkan lisensi resmi untuk menerbangkan drone secara legal di Indonesia

Hubungi Kami
Kursus
Logo Pelatihan

Pelatihan Pemetaan Menggunakan Drone

Pelajari teknik pemetaan udara profesional dengan drone

Daftar Sekarang

Artikel Terkait

Sanksi Hukum dan Denda Menerbangkan Drone Tanpa Izin: Jangan Sampai Menyesal!
Regulasi

Sanksi Hukum dan Denda Menerbangkan Drone Tanpa Izin: Jangan Sampai Menyesal!

Terbang sembarangan bisa berujung penjara. Pelajari sanksi hukum dan denda administratif bagi pelanggar regulasi penerbangan drone di Indonesia.

Mengenal KKOP: Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan yang Haram untuk Drone
Regulasi

Mengenal KKOP: Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan yang Haram untuk Drone

Zona Merah bukan sekadar garis di peta, ini adalah area hidup-mati. Pelajari pembagian zona KKOP di sekitar bandara agar drone Anda tidak membahayakan pesawat.

Panduan Mengurus Security Clearance (SC) untuk Misi Pemetaan Udara
Regulasi

Panduan Mengurus Security Clearance (SC) untuk Misi Pemetaan Udara

Langkah pertama sebelum NOTAM. Pelajari prosedur birokrasi mengurus Security Clearance di Kementerian Pertahanan/Mabes TNI untuk proyek drone Anda.