PT Remote Pilot Indonesia
BerandaTentangPelatihanSertifikasiBlogGaleriFAQKontak
Minta Penawaran
PT Remote Pilot Indonesia

Pusat Pelatihan dan Sertifikasi Remote Pilot terkemuka di Indonesia. Kami berkomitmen untuk menghasilkan pilot drone profesional yang kompeten dan tersertifikasi.

InstagramYouTubeLinkedIn

Navigasi

  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Pelatihan
  • Sertifikasi

Dukungan

  • Galeri
  • FAQ
  • Careers
  • Kontak

Kontak

  • [email protected]
  • 0811 319 191

© 2026 PT Remote Pilot Indonesia. All rights reserved.

Kebijakan PrivasiSyarat & KetentuanDisclaimer
Kembali ke Blog
Regulasi|2024-07-14•Tim Remote Pilot

Drone Jatuh, Kapan Wajib Lapor ke DKPPU? Batasan Accident Reporting (CASR 107.9)

Tidak semua crash harus lapor polisi. Tapi ada ambang batas kerusakan tertentu yang mewajibkan Anda melapor dalam 10 hari. Simak panduannya agar tidak kena sanksi.

Drone Jatuh, Kapan Wajib Lapor ke DKPPU? Batasan Accident Reporting (CASR 107.9)
Daftar Isi
  • Fear of Reporting: Budaya Takut Lapor
  • Kriteria Wajib Lapor (Mandatory Reporting)
  • Ke Mana Harus Melapor?
  • Konsekuensi Jika Tidak Melapor
  • Kesimpulan

Fear of Reporting: Budaya Takut Lapor

Banyak pilot drone Indonesia yang menyembunyikan insiden kecelakaan mereka. Alasan utamanya adalah takut didenda, takut lisensi dicabut, atau malu. Padahal, Reporting Culture adalah pondasi keselamatan penerbangan. Tanpa data kecelakaan, regulator tidak bisa membuat aturan yang lebih baik.

Namun, DKPPU (Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara) tidak meminta Anda melaporkan setiap baling-baling yang patah. Ada ambang batas spesifik dalam CASR 107.9 tentang kewajiban pelaporan (Mandatory Accident Reporting).

Kriteria Wajib Lapor (Mandatory Reporting)

Mengacu pada standar internasional yang diadopsi Indonesia, Anda WAJIB melaporkan kejadian ke regulator dalam waktu 10 hari kalender jika operasi drone Anda menyebabkan salah satu dari dua hal ini:

1. Cedera Serius pada Manusia (Serious Injury)

Definisi "Cedera Serius" menurut standar ICAO adalah tingkat cedera Level 3 ke atas (AIS 3+), yang meliputi:

  • Hilang kesadaran (pingsan) akibat benturan drone.
  • Patah tulang (Fracture).
  • Luka bocor/sayatan dalam yang membutuhkan jahitan medis.
  • Rawat inap di rumah sakit lebih dari 48 jam.
Pengecualian: Jika drone Anda hanya menyebabkan luka lecet kecil atau memar yang cukup ditempel plester (first aid), itu TIDAK WAJIB dilaporkan.

2. Kerusakan Properti di Atas Rp 7,5 Juta ($500 USD)

Ini yang sering salah kaprah. Yang dihitung adalah kerusakan pada PROPERTI ORANG LAIN, bukan kerusakan drone Anda sendiri.
Skenario Wajib Lapor: Drone seharga 2 juta jatuh menimpa kaca mobil BMW seharga 10 juta. Kaca pecah. Kerugian properti > 7,5 juta. WAJIB lapor.
Skenario Tidak Wajib Lapor: Drone seharga 50 juta (DJI Inspire) jatuh ke jurang dan hancur total. Tapi tidak mengenai siapapun. Kerugian orang lain Rp 0. TIDAK WAJIB lapor.

Ke Mana Harus Melapor?

Laporan insiden penerbangan biasanya ditujukan ke dua instansi:

  1. DKPPU: Untuk evaluasi lisensi pilot dan kelayakan operasi.
  2. KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi): Untuk investigasi penyebab kecelakaan (jika fatal).
Laporan harus mencakup Nama Pilot, Nomor Sertifikat Pilot & Registrasi Drone, Lokasi, Waktu, dan Kronologi kejadian.

Konsekuensi Jika Tidak Melapor

Menyembunyikan kecelakaan yang memenuhi syarat wajib lapor adalah pelanggaran serius. Sanksinya bisa berupa:

  • Pencabutan lisensi Remote Pilot secara permanen.
  • Denda perdata (Civil Penalty).
  • Jika di kemudian hari video kejadian viral di medsos, Anda tidak punya pembelaan hukum apapun.

Kesimpulan

Jangan takut melapor. Laporan Anda justru menunjukkan profesionalisme. Jika Anda terbang sesuai prosedur (Pre-flight Checklist lengkap), kecelakaan seringkali dianggap Force Majeure dan bukan pidana. Kejujuran adalah mata uang tertinggi di dunia aviasi.

Tags

#kecelakaan drone#laporan polisi#accident reporting#DKPPU#KNKT
Promo

Sertifikasi Pilot Drone

Dapatkan lisensi resmi untuk menerbangkan drone secara legal di Indonesia

Hubungi Kami
Kursus
Logo Pelatihan

Pelatihan Pemetaan Menggunakan Drone

Pelajari teknik pemetaan udara profesional dengan drone

Daftar Sekarang

Artikel Terkait

Sanksi Hukum dan Denda Menerbangkan Drone Tanpa Izin: Jangan Sampai Menyesal!
Regulasi

Sanksi Hukum dan Denda Menerbangkan Drone Tanpa Izin: Jangan Sampai Menyesal!

Terbang sembarangan bisa berujung penjara. Pelajari sanksi hukum dan denda administratif bagi pelanggar regulasi penerbangan drone di Indonesia.

Mengenal KKOP: Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan yang Haram untuk Drone
Regulasi

Mengenal KKOP: Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan yang Haram untuk Drone

Zona Merah bukan sekadar garis di peta, ini adalah area hidup-mati. Pelajari pembagian zona KKOP di sekitar bandara agar drone Anda tidak membahayakan pesawat.

Panduan Mengurus Security Clearance (SC) untuk Misi Pemetaan Udara
Regulasi

Panduan Mengurus Security Clearance (SC) untuk Misi Pemetaan Udara

Langkah pertama sebelum NOTAM. Pelajari prosedur birokrasi mengurus Security Clearance di Kementerian Pertahanan/Mabes TNI untuk proyek drone Anda.