Fear of Reporting: Budaya Takut Lapor
Banyak pilot drone Indonesia yang menyembunyikan insiden kecelakaan mereka. Alasan utamanya adalah takut didenda, takut lisensi dicabut, atau malu. Padahal, Reporting Culture adalah pondasi keselamatan penerbangan. Tanpa data kecelakaan, regulator tidak bisa membuat aturan yang lebih baik.
Namun, DKPPU (Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara) tidak meminta Anda melaporkan setiap baling-baling yang patah. Ada ambang batas spesifik dalam CASR 107.9 tentang kewajiban pelaporan (Mandatory Accident Reporting).
Kriteria Wajib Lapor (Mandatory Reporting)
Mengacu pada standar internasional yang diadopsi Indonesia, Anda WAJIB melaporkan kejadian ke regulator dalam waktu 10 hari kalender jika operasi drone Anda menyebabkan salah satu dari dua hal ini:
1. Cedera Serius pada Manusia (Serious Injury)
Definisi "Cedera Serius" menurut standar ICAO adalah tingkat cedera Level 3 ke atas (AIS 3+), yang meliputi:
- Hilang kesadaran (pingsan) akibat benturan drone.
- Patah tulang (Fracture).
- Luka bocor/sayatan dalam yang membutuhkan jahitan medis.
- Rawat inap di rumah sakit lebih dari 48 jam.
2. Kerusakan Properti di Atas Rp 7,5 Juta ($500 USD)
Ini yang sering salah kaprah. Yang dihitung adalah kerusakan pada PROPERTI ORANG LAIN, bukan kerusakan drone Anda sendiri.
Skenario Wajib Lapor: Drone seharga 2 juta jatuh menimpa kaca mobil BMW seharga 10 juta. Kaca pecah. Kerugian properti > 7,5 juta. WAJIB lapor.
Skenario Tidak Wajib Lapor: Drone seharga 50 juta (DJI Inspire) jatuh ke jurang dan hancur total. Tapi tidak mengenai siapapun. Kerugian orang lain Rp 0. TIDAK WAJIB lapor.
Ke Mana Harus Melapor?
Laporan insiden penerbangan biasanya ditujukan ke dua instansi:
- DKPPU: Untuk evaluasi lisensi pilot dan kelayakan operasi.
- KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi): Untuk investigasi penyebab kecelakaan (jika fatal).
Konsekuensi Jika Tidak Melapor
Menyembunyikan kecelakaan yang memenuhi syarat wajib lapor adalah pelanggaran serius. Sanksinya bisa berupa:
- Pencabutan lisensi Remote Pilot secara permanen.
- Denda perdata (Civil Penalty).
- Jika di kemudian hari video kejadian viral di medsos, Anda tidak punya pembelaan hukum apapun.
Kesimpulan
Jangan takut melapor. Laporan Anda justru menunjukkan profesionalisme. Jika Anda terbang sesuai prosedur (Pre-flight Checklist lengkap), kecelakaan seringkali dianggap Force Majeure dan bukan pidana. Kejujuran adalah mata uang tertinggi di dunia aviasi.



