Welcome to Indonesia, but Follow the Rules
Indonesia adalah surga bagi videografer perjalanan. Namun, banyak wisatawan asing (Foreigner/WNA) yang mengalami mimpi buruk: drone ditahan di bandara, didenda jutaan rupiah, atau dideportasi karena terbang di area VVIP. Aturan drone di Indonesia mungkin berbeda dengan di negara asal Anda (seperti FAA di AS atau EASA di Eropa).
Artikel ini adalah panduan wajib bagi WNA atau tour guide yang membawa tamu fotografer.
1. Membawa Drone Masuk (Bea Cukai/Customs)
Saat mendarat di bandara internasional (Soekarno-Hatta atau Ngurah Rai):
- Nilai Barang: Jika drone Anda baru dan masih dalam dus segel dengan nilai di atas USD 500, Anda wajib membayar pajak impor (Bea Masuk + PPN).
- Temporary Import: Untuk kru film profesional yang membawa alat banyak, gunakan fasilitas ATA Carnet (Paspor Barang). Ini menjamin alat akan dibawa keluar lagi dari Indonesia, sehingga bebas pajak. Tanpa Carnet, Anda mungkin diminta deposit uang jaminan (bond) yang besar.
2. Lisensi Asing Apakah Berlaku?
Secara umum: TIDAK OTOMATIS BERLAKU.
Sertifikat FAA Part 107 atau EASA Open Category tidak serta merta membuat Anda legal terbang komersial di Indonesia. Regulasi Indonesia (CASR 107) mewajibkan sertifikasi yang diterbitkan oleh DKPPU Indonesia.
Solusi:
- Untuk Hobi (Rekreasional): Tidak perlu konversi lisensi, tapi wajib patuh aturan dasar (Max 120m, VLOS, No Fly Zone).
- Untuk Komersial/Syuting: Wajib mengurus Validasi Lisensi Asing ke DKPPU atau menyewa pilot lokal Indonesia sebagai pendamping (RPIC).
3. Security Clearance untuk WNA
Ini aturan terberat. WNA dilarang melakukan pemotretan udara di wilayah Indonesia tanpa Security Clearance (SC) dari Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI. Proses ini memakan waktu lama (bisa 14-30 hari).
Banyak youtuber travel yang nekat terbang tanpa SC. Jika tertangkap di area sensitif, sanksinya adalah deportasi dan penangkalan (blacklist).
4. Area Terlarang Populer
Peringatkan tamu Anda untuk tidak terbang di:
- Candi Borobudur (Zona 1 mutlak dilarang, kecuali izin khusus dari Balai Konservasi & Kemendikbud).
- Area Pura di Bali (Area suci, terbang di atas pura dianggap tidak sopan/leteh).
- Monas & Istana Negara Jakarta (Ring 1 Pengamanan Presiden).
5. Apa yang Harus Dilakukan Tour Guide?
Jika Anda memandu turis drone:
- Cek peta VFR/No Fly Zone lokal.
- Sarankan mereka terbang di area pantai terbuka atau persawahan yang jauh dari bandara/pura.
- Ingatkan untuk selalu minta izin tokoh adat/kepala desa setempat (kearifan lokal).
Kesimpulan
Enjoy Indonesia, but fly responsibly. Jangan karena ketidaktahuan, liburan impian berubah menjadi masalah hukum.



