PT Remote Pilot Indonesia
BerandaTentangPelatihanSertifikasiBlogGaleriFAQKontak
Minta Penawaran
PT Remote Pilot Indonesia

Pusat Pelatihan dan Sertifikasi Remote Pilot terkemuka di Indonesia. Kami berkomitmen untuk menghasilkan pilot drone profesional yang kompeten dan tersertifikasi.

InstagramYouTubeLinkedIn

Navigasi

  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Pelatihan
  • Sertifikasi

Dukungan

  • Galeri
  • FAQ
  • Careers
  • Kontak

Kontak

  • [email protected]
  • 0811 319 191

© 2026 PT Remote Pilot Indonesia. All rights reserved.

Kebijakan PrivasiSyarat & KetentuanDisclaimer
Kembali ke Blog
Regulasi|2024-07-10•Tim Remote Pilot

Aturan Menerbangkan Drone untuk Turis Asing (WNA) di Indonesia

Panduan lengkap bagi wisatawan mancanegara yang ingin membawa dan menerbangkan drone di Indonesia. Jangan sampai liburan rusak karena drone disita bea cukai.

Aturan Menerbangkan Drone untuk Turis Asing (WNA) di Indonesia
Daftar Isi
  • Welcome to Indonesia, but Follow the Rules
  • 1. Membawa Drone Masuk (Bea Cukai/Customs)
  • 2. Lisensi Asing Apakah Berlaku?
  • 3. Security Clearance untuk WNA
  • 4. Area Terlarang Populer
  • 5. Apa yang Harus Dilakukan Tour Guide?
  • Kesimpulan

Welcome to Indonesia, but Follow the Rules

Indonesia adalah surga bagi videografer perjalanan. Namun, banyak wisatawan asing (Foreigner/WNA) yang mengalami mimpi buruk: drone ditahan di bandara, didenda jutaan rupiah, atau dideportasi karena terbang di area VVIP. Aturan drone di Indonesia mungkin berbeda dengan di negara asal Anda (seperti FAA di AS atau EASA di Eropa).

Artikel ini adalah panduan wajib bagi WNA atau tour guide yang membawa tamu fotografer.

1. Membawa Drone Masuk (Bea Cukai/Customs)

Saat mendarat di bandara internasional (Soekarno-Hatta atau Ngurah Rai):

  • Nilai Barang: Jika drone Anda baru dan masih dalam dus segel dengan nilai di atas USD 500, Anda wajib membayar pajak impor (Bea Masuk + PPN).
  • Temporary Import: Untuk kru film profesional yang membawa alat banyak, gunakan fasilitas ATA Carnet (Paspor Barang). Ini menjamin alat akan dibawa keluar lagi dari Indonesia, sehingga bebas pajak. Tanpa Carnet, Anda mungkin diminta deposit uang jaminan (bond) yang besar.

2. Lisensi Asing Apakah Berlaku?

Secara umum: TIDAK OTOMATIS BERLAKU.
Sertifikat FAA Part 107 atau EASA Open Category tidak serta merta membuat Anda legal terbang komersial di Indonesia. Regulasi Indonesia (CASR 107) mewajibkan sertifikasi yang diterbitkan oleh DKPPU Indonesia.

Solusi:

  • Untuk Hobi (Rekreasional): Tidak perlu konversi lisensi, tapi wajib patuh aturan dasar (Max 120m, VLOS, No Fly Zone).
  • Untuk Komersial/Syuting: Wajib mengurus Validasi Lisensi Asing ke DKPPU atau menyewa pilot lokal Indonesia sebagai pendamping (RPIC).

3. Security Clearance untuk WNA

Ini aturan terberat. WNA dilarang melakukan pemotretan udara di wilayah Indonesia tanpa Security Clearance (SC) dari Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI. Proses ini memakan waktu lama (bisa 14-30 hari).
Banyak youtuber travel yang nekat terbang tanpa SC. Jika tertangkap di area sensitif, sanksinya adalah deportasi dan penangkalan (blacklist).

4. Area Terlarang Populer

Peringatkan tamu Anda untuk tidak terbang di:

  • Candi Borobudur (Zona 1 mutlak dilarang, kecuali izin khusus dari Balai Konservasi & Kemendikbud).
  • Area Pura di Bali (Area suci, terbang di atas pura dianggap tidak sopan/leteh).
  • Monas & Istana Negara Jakarta (Ring 1 Pengamanan Presiden).

5. Apa yang Harus Dilakukan Tour Guide?

Jika Anda memandu turis drone:

  1. Cek peta VFR/No Fly Zone lokal.
  2. Sarankan mereka terbang di area pantai terbuka atau persawahan yang jauh dari bandara/pura.
  3. Ingatkan untuk selalu minta izin tokoh adat/kepala desa setempat (kearifan lokal).

Kesimpulan

Enjoy Indonesia, but fly responsibly. Jangan karena ketidaktahuan, liburan impian berubah menjadi masalah hukum.

Tags

#turis asing#WNA#bea cukai#travel drone#regulasi internasional
Promo

Sertifikasi Pilot Drone

Dapatkan lisensi resmi untuk menerbangkan drone secara legal di Indonesia

Hubungi Kami
Kursus
Logo Pelatihan

Pelatihan Pemetaan Menggunakan Drone

Pelajari teknik pemetaan udara profesional dengan drone

Daftar Sekarang

Artikel Terkait

Sanksi Hukum dan Denda Menerbangkan Drone Tanpa Izin: Jangan Sampai Menyesal!
Regulasi

Sanksi Hukum dan Denda Menerbangkan Drone Tanpa Izin: Jangan Sampai Menyesal!

Terbang sembarangan bisa berujung penjara. Pelajari sanksi hukum dan denda administratif bagi pelanggar regulasi penerbangan drone di Indonesia.

Mengenal KKOP: Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan yang Haram untuk Drone
Regulasi

Mengenal KKOP: Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan yang Haram untuk Drone

Zona Merah bukan sekadar garis di peta, ini adalah area hidup-mati. Pelajari pembagian zona KKOP di sekitar bandara agar drone Anda tidak membahayakan pesawat.

Panduan Mengurus Security Clearance (SC) untuk Misi Pemetaan Udara
Regulasi

Panduan Mengurus Security Clearance (SC) untuk Misi Pemetaan Udara

Langkah pertama sebelum NOTAM. Pelajari prosedur birokrasi mengurus Security Clearance di Kementerian Pertahanan/Mabes TNI untuk proyek drone Anda.