Mata-mata di Angkasa
Teknologi drone consumer modern sudah sangat menakutkan. DJI Mavic 3 Pro misalnya, memiliki kemampuan Hybrid Zoom hingga 28x. Artinya, pilot bisa melihat merek jam tangan seseorang dari jarak 200 meter tanpa diketahui korbannya. Kemampuan ini memunculkan kecemasan publik: "Apakah saya sedang dimata-matai?".
Meskipun Indonesia belum memiliki "UU Privasi Drone" yang spesifik (seperti GDPR di Eropa), kita memiliki payung hukum lain yang bisa menjerat pilot drone yang melanggar batas privasi.
Dasar Hukum Privasi (UU ITE & KUHP)
1. UU ITE (Informasi & Transaksi Elektronik)
Pasal 27 ayat 3 berbunyi tentang pendistribusian informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Skenario: Anda merekam seseorang yang sedang berjemur di kolam renang pribadi rumahnya (area privat) tanpa izin. Lalu Anda mengupload video tersebut ke TikTok/Instagram dan menjadi viral. Korban merasa dipermalukan.
Konsekuensi: Anda bisa dilaporkan dengan delik aduan pencemaran nama baik atau pelanggaran hak privasi data pribadi (Pasal 26).
2. KUHP Pasal 167 (Masuk Pekarangan Orang)
Secara teknis, ruang udara di atas pekarangan rumah seseorang (dalam ketinggian wajar seperti 5-10 meter) adalah hak pemilik tanah. Jika Anda terbang rendah (Low Pass) di halaman rumah orang tanpa izin, Anda bisa dianggap melakukan Trespassing (Masuk pekarangan tanpa izin).
Konsep "Reasonable Expectation of Privacy"
Dalam etika hukum global, ada batasan di mana seseorang BERHAK mengharapkan privasi:
- Ruang Publik (Public Space): Pasar, Jalan Raya, Konser Terbuka, Taman Kota.
Status: Low Expectation of Privacy. Umumnya Anda BOLEH memotret keramaian (Crowd Shot). Namun, hindari fokus close-up ke wajah satu orang asing tanpa izin (Model Release). - Ruang Privat (Private Space): Kamar Tidur, Kamar Mandi, Halaman Belakang Rumah tertutup, Kamar Hotel.
Status: High Expectation of Privacy. SANGAT TERLARANG (STRICTLY PROHIBITED). Merekam ke arah jendela apartemen orang lain adalah tindakan kriminal (Peeping Tom).
Tips Terbang Aman Tanpa Dituntut
Jika Anda harus terbang di area pemukiman atau hotel (untuk pekerjaan properti misalnya):
- Izin Tertulis: Selalu minta izin tertulis dari manajemen properti atau pemilik rumah.
- Sosialisasi: Beritahu tetangga/sekuriti sebelum terbang. "Pak, saya mau motret atap rumah ini jam 9 pagi."
- Flight Path: Jangan terbang melintasi di atas kolam renang tetangga atau jemuran pakaian orang lain. Hormati batas tanah.
- Hapus Data: Jika ada warga yang komplain dan minta video dihapus, LAKUKAN SAJA di depan mereka. Jangan berdebat tentang "hak cipta". Menjaga hubungan baik lebih penting daripada satu klip video.
Kesimpulan
Hanya karena Anda BISA melakukannya (secara teknis), bukan berarti Anda BOLEH melakukannya (secara hukum/etika). Gunakan kamera zoom Anda untuk memotret keindahan alam, bukan mengintip privasi orang.



