Kitab Suci Pilot Drone: CASR 107
Banyak pilot drone pemula yang malas membaca aturan. "Tebal, bahasanya hukum, bikin ngantuk," alasan mereka. Tapi tahukah Anda? Sebuah drone seberat 250 gram saja jika menabrak mesin pesawat jet yang sedang landing bisa menyebabkan bencana katastropik yang menewaskan ratusan orang. Itulah sebabnya penerbangan drone diatur sangat ketat di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Landasan hukum utama pengoperasian drone (Small Unmanned Aircraft Systems) di Indonesia adalah Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 107 atau PKPS Bagian 107. Memahami regulasi ini bukan hanya syarat lulus ujian sertifikasi remote pilot, tapi juga tameng pelindung Anda dari jeratan hukum. Dalam artikel pilar ini, kita akan membedah CASR 107 bahasa manusia yang mudah dimengerti.
1. Batasan Operasional Dasar (Operating Limitations)
Aturan ini dibuat untuk menjaga keselamatan semua pengguna ruang udara. Hafalkan angka-angka keramat ini:
- Berat Maksimal: CASR 107 mengatur drone dengan berat take-off (MTOW) kurang dari 25 kg (55 lbs). Di atas itu, aturannya beda lagi.
- Ketinggian Maksimal: 120 meter (400 feet) AGL (Above Ground Level). Mengapa? Karena pesawat berawak terendah biasanya terbang di atas 500 feet. Ada buffer 100 feet.
- Kecepatan Maksimal: 87 knots (161 km/jam). Cukup kencang untuk drone balap sekalipun.
- Waktu Operasi: Siang hari (Daylight). Mulai dari 30 menit sebelum matahari terbit hingga 30 menit setelah terbenam (Civil Twilight), dan WAJIB menyalakan lampu anti-tabrakan (anti-collision light) yang terlihat dari jarak 3 mil.
2. Visual Line of Sight (VLOS)
Ini aturan yang paling sering dilanggar. "Drone harus selalu terlihat oleh mata telanjang pilot atau visual observer tanpa alat bantu (kecuali kacamata korektif)."
Artinya: Anda tidak boleh menerbangkan drone di balik gedung, di balik bukit, atau terlalu jauh sampai drone terlihat seperti titik kecil. Menggunakan layar monitor (FPV) tidak dihitung sebagai VLOS. Jika ingin terbang jauh (BVLOS), Anda butuh sertifikasi dan izin khusus.
3. Right of Way (Hak Utama Penggunaan Wilayah Udara)
Hierarkinya sederhana: Drone adalah kasta terendah di angkasa.
Remote Pilot In Command (RPIC) harus selalu mengalah kepada semua pesawat berawak (pesawat, helikopter, gantole, balon udara). Jika Anda melihat helikopter mendekat, jangan ditunggu, segera turunkan drone (descend) dan mendarat. Jangan main "ayam-ayaman" (adu nyali) di udara.
4. Larangan Terbang (No-Fly Zones)
Sesuai PM 37/2020 (turunan regulasi), dilarang terbang di:
- Prohibited Area (Kawasan Terlarang): Istana Presiden, Kilang Minyak, Pembangkit Listrik, Markas Militer.
- Restricted Area (Kawasan Terbatas): Area latihan militer aktif.
- KKOP Bandara: Radius tertentu dari landasan pacu. Zona merah bandara adalah area paling haram bagi drone.
5. Kondisi Pilot
CASR 107 juga mengatur manusianya. "No person may manipulate the flight controls of a small UAS system if he or she knows or has reason to know that he or she has a physical or mental condition that would interfere with the safe operation."
Artinya: Jangan terbang saat mabuk, di bawah pengaruh obat-obatan, atau sedang stress berat. Penanggung jawab keselamatan penerbangan (RPIC) adalah Anda, bukan drone-nya.
Kesimpulan
CASR 107 bukanlah belenggu, melainkan panduan keselamatan. Dengan mematuhi aturan ini, kita menjaga langit Indonesia tetap aman dan industri drone tetap dipercaya oleh publik. Untuk mendalami aspek lisensinya, baca Perbedaan Sertifikasi vs Hobi.



